Pengumuman Pelulusan US 2023
K E P U T U S A N
KEPALA SMA NEGERI 1 PENEBEL
Nomor: B.31.423.7 /1010 / SMAN 1 Penebel / DIKPORA
tentang
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS XII
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
KEPALA SMA NEGERI 1 PENEBEL
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelulusan SMA Negeri 1 Penebel, pada tahun pelajaran 2022/2023, maka perlu membuat SK Penetapan Pelulusan.
Mengingat :1. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
3. PP Nomor 32 Thn. 2013 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Permendiknas No. 5 tahun 2022 tentang SKL
5. Permendiknas No. 7 tahun 2022 tentang Standar Isi
6. Permendiknas No. 16 Thn. 2022 Tentang Standar Proses
7. Permendiknas No. 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian
8. Permendikbud No. 3 Tahun 2017 tentang Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.
9. Permendikbud No. 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional
10. Surat Edaran Mendikbud RI No. 1 Tahun 2021, tentang Peniadaan sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).
11. Peraturan Sekjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2023, Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasaran dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022
12. Surat Edaran Kepala Disdikpora Provinsi Bali No. B.31.420 / 4274 / DIKPORA Tentang Pengumuman Kelulusan.
13. Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Penebel No. 423.7/ 134 / SMAN 1 Pnb / 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah (POS US) Tahun Pelajaran 2022/2023.
14. Hasil Rapat Dewan Guru, Jumat 5 Mei 2023, tentang Kelulusan Peserta Didik Kelas XII SMA Negeri 1 Penebel,Tahun pelajaran 2022/2023.
Menetapkan :
M E M U T U S K A N
PERTAMA : Semua Peserta Didik Kelas XII yang terdiri dari Peserta Didik MIPA berjumlah 119 orang, dan Peserta Didik IPS berjumlah 90 orang, dengan jumlah total 2019 orang Peserta Didik, tahun pelajaran 2022/2023 dinyatakan Lulus Semua (Lulus Seratus Persen), seperti terlampir dalam lampiran I keputusanan ini.
KEDUA : Pengumuman Kelulusan dilaksanakan pada hari : Jumat, 5 Mei 2023, sesuai peraturan, dan pengumuman dilakukan secara Online/Daring, lewat Web Sekolah dan WA kelas
KETIGA : Pembagian Surat Keterangan Lulus (SKL), dimulai hari Selasa, 9 Mei 2023, sesuai peraturan berlaku, dan teknis pembagian SKL akan diatur kemudian.
KEEMPAT :Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan kepada anggaran sekolah sesuai RKS dan RKAS Tahun 2023.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusanan ini akan ditinjau kembali.
Ditetapkan di : Penebel
Pada Tanggal : 5 Mei 2023
Kepala SMA Negeri 1 Penebel
ttd
I Wayan Suastana,S.Pd.;M.Pd.
NIP. 19650423 198703 1 014
Tembusan :
1. Dinas Pendidikan Provinsi Bali
2. Setiap Peserta Didik
3. Arsip.
Link Download Pengumuman pelulusan dan lampiran (KLIK DISINI)